Nasabah yang membutuhkan fasilitas restrukturisasi atau keringanan pembayaran Kredit Pintar dapat menyampaikan pengajuan melalui saluran layanan resmi. Permohonan dapat diajukan dengan menghubungi 08136035379 atau melalui surat elektronik ke restrukturisasikreditpintar@gmail.com untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Umum Restrukturisasi
Restrukturisasi merupakan fasilitas keringanan yang diberikan kepada nasabah dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pembayaran yang bersangkutan. Pengajuan restrukturisasi hanya dapat dilakukan melalui saluran layanan resmi yang telah ditetapkan. Setiap permohonan akan melalui proses evaluasi dan verifikasi sesuai kebijakan yang berlaku.
Persetujuan restrukturisasi bersifat selektif dan tidak bersifat otomatis. Bentuk serta jangka waktu keringanan ditentukan berdasarkan hasil penilaian internal. Nasabah wajib menyampaikan data dan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Menghubungi Layanan Resmi
Nasabah menghubungi layanan resmi Kredit Pintar melalui saluran yang telah ditetapkan untuk menyampaikan maksud pengajuan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.
2. Penyampaian Permohonan
Nasabah menyampaikan permohonan restrukturisasi secara tertulis atau lisan dengan menjelaskan kondisi keuangan serta alasan pengajuan secara jelas dan bertanggung jawab.
3. Melampirkan Bukti Tagihan
Nasabah melampirkan bukti tagihan atau dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pinjaman sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengajuan.
4. Verifikasi Data Pinjaman
Pihak Kredit Pintar akan melakukan verifikasi terhadap data pinjaman dan dokumen yang disampaikan guna memastikan keabsahan serta kesesuaian informasi.
5. Menyelesaikan Pembayaran
Apabila permohonan disetujui, nasabah diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai skema keringanan atau restrukturisasi yang telah ditetapkan.
6. Pelaksanaan Kesepakatan
Pelaksanaan restrukturisasi dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui bersama, termasuk jadwal dan ketentuan pembayaran baru yang wajib dipatuhi oleh nasabah.
Opsi Keringanan yang Ditawarkan
Perpanjangan Tenor→Penyesuaian jangka waktu pembayaran guna meringankan beban cicilan nasabah.
Pelunasan Tanpa Bunga→Fasilitas pelunasan kewajiban pokok pinjaman tanpa dikenakan bunga tambahan.
Pembayaran Pokok→Pinjaman Penyelesaian kewajiban dengan pembayaran pokok pinjaman sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Penutupan Denda Tagihan→Penghapusan atau penutupan denda keterlambatan sesuai hasil evaluasi dan kebijakan yang berlaku.
Keunggulan Layanan Call Center dalam Menangani Pengajuan Restrukturisasi
1. Akses Resmi dan Terpercaya
Layanan call center merupakan saluran resmi yang disediakan untuk memastikan setiap pengajuan restrukturisasi ditangani secara aman dan sesuai prosedur.
2. Pendampingan Profesional
Nasabah mendapatkan pendampingan langsung dari petugas berpengalaman yang memahami kebijakan restrukturisasi serta proses penanganannya.
3. Proses Lebih Terarah
Setiap permohonan diproses secara sistematis sehingga meminimalkan kesalahan dan mempercepat tahapan verifikasi data.
4. Kerahasiaan Data Terjamin
Seluruh informasi dan dokumen nasabah dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan perlindungan data yang berlaku.
5. Informasi Jelas dan Transparan
Nasabah memperoleh penjelasan lengkap mengenai opsi keringanan, ketentuan, serta kewajiban yang harus dipenuhi selama proses restrukturisasi.
Manfaat Restrukturisasi Keringanan
Meringankan kewajiban pembayaran sesuai kemampuan nasabah.
Mengurangi atau menghindari denda keterlambatan.
Memberikan penyesuaian jadwal atau tenor pembayaran.
Menjaga keteraturan dan kepastian pembayaran pinjaman.
Syarat Pengajuan Restrukturisasi Kredit Pintar
1. Memiliki Pinjaman Aktif
Nasabah tercatat memiliki pinjaman yang masih berjalan dan terdaftar secara resmi.
2. Memiliki Kredibilitas yang Baik
Nasabah memiliki riwayat pembayaran yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Data Lengkap dan Valid
Seluruh data dan dokumen yang disampaikan harus lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Bersikap Kooperatif dan Jujur
Nasabah bersedia bekerja sama serta menyampaikan informasi yang benar selama proses pengajuan.
5. Mengikuti Prosedur yang Berlaku
Nasabah wajib mematuhi seluruh tahapan dan ketentuan restrukturisasi yang telah ditetapkan.